skck

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

skck

Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Pelayanan Satpas Polres Landak*

--

* Berdasarkan hasil survey kepuasan masyarakat pada aplikasi Ikan Mas Polri terhadap pelayanan SKCK di bidang Pembuatan SKCK Baru dan Perpanjangan SKCK pada tanggal xxx pukul xxx Wib

KOMENTAR

PERSYARATAN PELAYANAN SKCK

    SKCK BARU
    1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
    2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
    3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    4. Dokumen Sidik Jari / rumus sidik jari (Informasi dapat dilihat pada LINK BERIKUT)
    5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
    6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
    PERPANJANGAN SKCK
    1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
    2. SKCK yang akan diperpanjang (ASLI)
    3. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
    4. Apabila SKCK telah habis masa berlakunya selama lebih dari 1 (satu) tahun, maka wajib membuat SKCK baru

BIAYA PENERBITAN SKCK BARU DAN PERPANJANGAN

  1. RP. 30.000,-

PERSONIL PELAYANAN SKCK

BRIPKA MARSELINUS EKO Y.D.

BRIGPOL AYU SRIWAHYUNI

GALERI SKCK