skck

Satpas Polres Landak didirikan dengan tujuan menyediakan pelayanan penerbitan baru dan perpajangan SIM untuk Warga Negara Indonesia. Untuk meningkatkan kinerja dari Satpas Polres Landak maka Managemen Satpas Polres Landak memutuskan untuk lebih memfokuskan kepada pemenuhan kepuasan masyarakat secara konsisten dapat melakukan pelayanan Prima dengan perbaikan sistem yang lebih efektif, berkesinambungan dan kepastian hukum.

skck

Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Pelayanan Satpas Polres Landak*

--

* Berdasarkan hasil survey kepuasan masyarakat pada aplikasi Ikan Mas Polri terhadap pelayanan Satpas di bidang Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan SIM pada tanggal xxx pukul xxx Wib

KOMENTAR

FUNGSI DAN PERANAN SIM

  1. Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
  2. Sebagai alat bukti
  3. Sebagai sarana upaya paksa
  4. Sebagai sarana pelayanan masyarakat

PENGGOLONGAN SIM

  1. Golongan SIM A
    SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
  2. Golongan SIM A Khusus
    SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)
  3. Golongan SIM B1
    SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
  4. Golongan SIM B2
    SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
  5. Golongan SIM C
    SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam
  6. Golongan SIM D
    SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

PERSYARATAN SIM BARU DAN ALIH GOLONGAN

  1. SIM A
    1. Berusia Minimal 17 Tahun dibuktikan dengan KTP;
    2. Sehat jasmani dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;
    3. Sehat rohani dibuktikan dengan Hasil Test Psikologi;
    4. Lulus ujian teori dan ujian praktek
  2. SIM A UMUM
    1. Berusia Minimal 20 Tahun dibuktikan dengan KTP;
    2. Telah memiliki SIM A sekurang-kurangnya selama 12 (Dua Belas) Bulan
    3. Sehat jasmani dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;
    4. Sehat rohani dibuktikan dengan Hasil Test Psikologi;
    5. Lulus ujian teori dan ujian praktek
  3. SIM BI
    1. Berusia Minimal 20 Tahun dibuktikan dengan KTP;
    2. Telah memiliki SIM A sekurang-kurangnya selama 12 (Dua Belas) Bulan
    3. Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP)
    4. Sehat jasmani dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;
    5. Sehat rohani dibuktikan dengan Hasil Test Psikologi;
    6. Lulus ujian teori dan ujian praktek
  4. SIM BI UMUM
    1. Berusia Minimal 22 Tahun dibuktikan dengan KTP;
    2. Telah memiliki SIM BI sekurang-kurangnya selama 12 (Dua Belas) Bulan
    3. Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP)
    4. Sehat jasmani dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;
    5. Sehat rohani dibuktikan dengan Hasil Test Psikologi;
    6. Lulus ujian teori dan ujian praktek
  5. SIM BII
    1. Berusia Minimal 21 Tahun dibuktikan dengan KTP;
    2. Telah memiliki SIM BI sekurang-kurangnya selama 12 (Dua Belas) Bulan
    3. Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP)
    4. Sehat jasmani dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;
    5. Sehat rohani dibuktikan dengan Hasil Test Psikologi;
    6. Lulus ujian teori dan ujian praktek
  6. SIM BII UMUM
    1. Berusia Minimal 23 Tahun dibuktikan dengan KTP;
    2. Telah memiliki SIM BI UMUM atau SIM BII sekurang-kurangnya selama 12 (Dua Belas) Bulan
    3. Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP)
    4. Sehat jasmani dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;
    5. Sehat rohani dibuktikan dengan Hasil Test Psikologi;
    6. Lulus ujian teori dan ujian praktek
  7. SIM C
    1. Berusia Minimal 17 Tahun dibuktikan dengan KTP;
    2. Sehat jasmani dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;
    3. Sehat rohani dibuktikan dengan Hasil Test Psikologi;
    4. Lulus ujian teori dan ujian praktek
  8. SIM D
    1. Berusia Minimal 17 Tahun dibuktikan dengan KTP;
    2. Melampirkan Surat Keterangan Dokter;
    3. Sehat rohani dibuktikan dengan Hasil Test Psikologi;
    4. Lulus ujian teori dan ujian praktek

PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM

  1. SIM A, A UMUM, C dan D
    1. Melampirkan Surat Keterangan Dokter;
    2. Sehat rohani dibuktikan dengan Hasil Test Psikologi;
    3. Membawa SIM lama
  2. SIM BI, BI UMUM, BII dan BII UMUM
    1. Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP)
    2. Sehat jasmani dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;
    3. Sehat rohani dibuktikan dengan Hasil Test Psikologi;
    4. Membawa SIM lama

BIAYA PENERBITAN SIM

  1. SIM A
    1. Pembuatan Baru Rp. 120.000
    2. Perpanjangan Rp. 80.000
  2. SIM A UMUM
    1. Pembuatan Baru / Alih Golongan Rp. 120.000
    2. Perpanjangan Rp. 80.000
  3. SIM BI
    1. Pembuatan Baru / Alih Golongan Rp. 120.000
    2. Perpanjangan Rp. 80.000
  4. SIM BI UMUM
    1. Pembuatan Baru / Alih Golongan Rp. 120.000
    2. Perpanjangan Rp. 80.000
  5. SIM BII
    1. Pembuatan Baru / Alih Golongan Rp. 120.000
    2. Perpanjangan Rp. 80.000
  6. SIM BII UMUM
    1. Pembuatan Baru / Alih Golongan Rp. 120.000
    2. Perpanjangan Rp. 80.000
  7. SIM C
    1. Pembuatan Baru Rp. 100.000
    2. Perpanjangan Rp. 75.000
  8. SIM D
    1. Pembuatan Baru Rp. 50.000
    2. Perpanjangan Rp. 30.000

PERSONIL SATPAS

AIPDA SAIKUL ANAS

AIPDA KARDIANSYAH

AIPDA HENY KUSTATI, S.H.

BRIPKA IRPAN SAPUTRA

BRIGPOL CATUR SARWONO

BRIGPOL ANDRIYADI

GALERI SATPAS